• admin@inspektorat.konaweutarakab.go.id
  • +62 812 3456 7890
  • Wanggudu, Konawe Utara
Sosial Media
logo inspektorat konut

Inspektorat Kabupaten Konawe Utara terbentuk berdasarkan Peraturan daerah kabupaten konawe Utara Nomor 21 Tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara. Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggungjawab langsung kepada Burpati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa, serta melaksanakan ketatausahaan Inspektorat.

SURAT KEPUTUSAN

INSPEKTUR DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA

NOMOR : 14 TAHUN 2023

TUGAS POKOK
Inspektorat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

 

FUNGSI
  1. Meningkatkan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia
  2. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur dasar dan sarana prasrana kawasan pemukiman;
  3. Mewujudkan keadilan sosial dan nilai tambah dalam pengelolaan sumber daya alam guna meningkatkan daya saing
    ekonomi;
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang
    prima;
    .
  5. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, dan;
  6. Membangun peradaban masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan lokal.