Inspektorat Kabupaten Konawe Utara terbentuk berdasarkan Peraturan daerah kabupaten konawe Utara Nomor 21 Tahun 2007 tentang pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara. Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggungjawab langsung kepada Burpati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa, serta melaksanakan ketatausahaan Inspektorat.