• admin@inspektorat.konaweutarakab.go.id
  • +62 812 3456 7890
  • Wanggudu, Konawe Utara
Sosial Media

Konawe Utara, [Senin, 11/24/2025] – Inspektorat Kabupaten Konawe Utara menunjukkan komitmen serius dalam upaya pencegahan korupsi sejak dini dengan menggelar program sosialisasi intensif mengenai pengenalan dan bahaya gratifikasi di lingkungan sekolah. Kegiatan yang bertajuk “Membangun Budaya Integritas di Lingkungan Sekolah” ini menyasar kepala sekolah, dewan guru, orang tua/wali siswa hingga perwakilan siswa, menjadikan institusi pendidikan sebagai garda terdepan penanaman nilai kejujuran.

Bukan Hanya Uang, Pahami Batasan Hadiah

AMRUN, S.P., M.M., Inspektur Daerah Konawe Utara, dalam sambutannya menekankan bahwa pemahaman gratifikasi adalah kunci pencegahan. Ia menegaskan pentingnya membedakan secara tegas antara hadiah yang wajar dan gratifikasi yang memiliki potensi melanggar hukum.

“Seringkali, gratifikasi muncul dalam bentuk yang tidak disadari. Bukan hanya uang tunai, tapi bisa berupa hadiah, fasilitas, atau komisi yang nilainya melebihi batas kewajaran,” ujar Amrun.

Menurutnya, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah “mengupas tuntas batas integritas” tersebut. Hal ini krusial agar seluruh elemen sekolah, mulai dari kepala sekolah hingga staf pengajar, memiliki pemahaman yang solid dan terhindar dari potensi pelanggaran yang tidak disengaja.

Sosialisasi ini secara spesifik menekankan pada 4 poin utama mengenai:

  • Pengenalan : Definisi & Subjek Hukum, Serta Contoh di Sekolah
  • Pemahaman : Aspek Hukum & Karakteristik

  • Pelaporan Gratifikasi, dan
  • Pengendalian.

Sekolah, ‘Agen’ Perubahan Budaya Anti-Korupsi

Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta, terutama para guru yang kini merasa lebih jelas dalam menjalankan tugas tanpa perlu khawatir melanggar aturan. Mereka didorong untuk tidak hanya menjadi subjek yang patuh, tetapi juga “Agen Integritas” yang menyebarkan nilai-nilai anti-korupsi kepada peserta didik.

Para siswa yang hadir juga diberikan materi yang disajikan secara interaktif, membuat mereka lebih mudah memahami dampak negatif korupsi dan gratifikasi terhadap pembangunan daerah. Diharapkan, ilmu yang didapat ini akan mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari, menolak segala bentuk praktik Pungutan Liar (Pungli) atau pemberian yang tidak etis.

Tentu, narasi tersebut sudah memiliki poin-poin yang kuat, terutama dengan kutipan dari penyuluh KPK dan komitmen Inspektorat. Namun, untuk menjadikannya lebih tajam, mengalir, dan sesuai standar narasi berita, saya akan melakukan perbaikan tata bahasa, penekanan pada peran Inspektorat, dan penempatan kutipan yang efektif.

Langkah Selanjutnya: Memastikan Integritas Berkelanjutan

Komitmen Inspektorat Konawe Utara terhadap gerakan ini tidak berhenti pada sesi sosialisasi. Program edukasi antikorupsi ini ditegaskan sebagai bagian integral dari pendampingan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial sekali jalan.

IRWAN DOKO, S.Si., M.M., QRMP, selaku narasumber yang hadir memberikan penekanan kritis terhadap keberhasilan program pencegahan jangka panjang:

“Kunci suksesnya adalah monitoring yang ketat. Pendampingan berkelanjutan berarti Inspektorat harus bertindak sebagai konsultan yang proaktif, bukan hanya penindak reaktif. Ini demi memastikan lingkungan pendidikan kita benar-benar menjadi benteng pertama anti-gratifikasi,” tegas Irwan Doko.

Sejalan dengan arahan tersebut, Inspektorat Konawe Utara memastikan akan terus melakukan pemantauan dan bimbingan secara berkala di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan terbentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang efektif dan sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi di seluruh lembaga pendidikan di bawah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Melalui upaya pendampingan intensif ini, Inspektorat Konawe Utara bertekad menempatkan institusi pendidikan sebagai benteng pertahanan utama dalam memutus rantai korupsi, sekaligus menciptakan ekosistem sekolah yang secara menyeluruh menjunjung tinggi nilai integritas dan kejujuran.

Share Article: